Info Lowongan Peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS
Departemen Keuangan 2008
Dalam rangka mengisi formasi pegawai
Departemen Keuangan
R.I. Tahun Anggaran
2008, Departemen Keuangan memberikan
kesempatan kepada Warga
Negara
Indonesia yang berijazah Sarjana (S1)
dan Pasca Sarjana (S2)
untuk diterima
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
yang akan ditugaskan di
lingkungan
Departemen Keuangan R.I. yaitu :
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN
TENAGA SARJANA/PASCA
SARJANA
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Anggaran;
3. Direktorat Jenderal Pajak;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara;
7. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan;
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan
Utang;
9. Inspektorat Jenderal;
10.Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan;
11.Badan Kebijakan Fiskal;
12.Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan.
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Sarjana (S1)
Administrasi Negara
Hubungan Internasional
Akuntansi (mempunyai Register)
Ekonomi Akuntansi
Ekonomi Manajemen
Ekonomi Studi Pembangunan
Ekonomi Syariah
Hukum
Hukum Internasional
Psikologi
Pendidikan
Perpustakaan
Kearsipan
Sastra Inggris
Komunikasi
Geografi
Kehutanan
Sosial Ekonomi
Pertanian (Agro Industri)
Statistik
Aktuaria
MIPA (Matematika)
Sistem Informatika
Manajemen Informatika
Teknik Informatika
Teknik Elektro (Arus Lemah)
Teknik Sipil
Teknik Pertambangan
Teknik Geodesi
Teknik Geologi
Teknik Industri
Teknik Mesin
Desain Grafis
Pasca Sarjana
Manajemen Keuangan
Manajemen Aset dan Penilaian Properti
Psikologi/Profesi
III.SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Persyaratan Umum
1.Warga Negara Indonesia;
2.Berusia minimal 18 tahun, pada
tanggal 30 Juni 2008;
3.Tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan
putusan Pengadilan,
karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
4.Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas
permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS,
anggota TNI/POLRI,
pegawai BUMN/BUMD
atau pegawai swasta;
5.Tidak berkedudukan sebagai PNS atau
CPNS;
6.Mempunyai pendidikan, kecakapan,
keahlian dan keterampilan
yang
diperlukan;
7.Berkelakuan baik;
8.Sehat Jasmani dan Rohani;
9.Bersedia bekerja pada
instansi-instansi dalam lingkungan
Departemen
Keuangan, dan bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara
Kesatuan
Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
1.Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif
(IPK)
sekurang-kurangnya 3.0 dalam
skala 4 bagi lulusan Sarjana (S1) dan
3,25 dalam skala 4
bagi lulusan Pasca
Sarjana (S2);
2.Umur pada tanggal 30 Juni 2008,
tidak lebih dari 27 tahun
bagi pelamar
lulusan S1 non Akuntan (batas tanggal
lahir 30 Juni 1981 dan
setelahnya),
dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1
Akuntan beregister dan
lulusan S2
(batas tanggal lahir 30 Juni 1978 dan
setelahnya).
C. Tata Cara Pendaftaran
1.Pendaftaran dilaksanakan secara
online melalui Portal
Departemen Keuangan
www.depkeu.go. id mulai tanggal 30
Juni 2008 Pukul 00.00 WIB
sampai dengan
tanggal 6 Juli 2008 Pukul 24.00 WIB;
2.Pelamar yang telah melakukan
pendaftaran secara online
akan memperoleh
Nomor Registrasi;
3.Pelamar wajib mencetak formulir
pendaftaran secara online
(setelah
memperoleh Nomor Registrasi),
membubuhi pas photo berwarna
terbaru ukuran
4×6 cm dan menandatanganinya sebagai
salah satu syarat
pendaftaran ulang
(pengambilan Tanda Peserta Ujian);
4.Pengumuman tempat dan waktu Daftar
Ulang dilaksanakan pada
tanggal 11 Juli
2008 melalui portal Departemen
Keuangan
www.depkeu.go. id;
Informasi lebih lanjut mengenai
Penyaringan/ Penerimaan
Calon Pegawai Negeri
Sipil ini dapat dilihat melalui
portal Departemen Keuangan
www.depkeu.go. id
IV. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran,
Penyaringan/ Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Departemen Keuangan
Tahun Anggaran 2008
berlaku ketentuan
sebagai berikut :
1.Dalam rangka Penyaringan/
Penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil ini tidak
ada bimbingan tes atau persiapan
pendahuluan, tidak diadakan
surat menyurat
dan tidak dipungut biaya apapun
selama proses seleksi/tes.
2.Biaya transportasi dan akomodasi
selama mengikuti tahapan
tes ditanggung
oleh pelamar.
3.Setiap Pengumuman, ditayangkan
secara online pada portal
Departemen
Keuangan
www.depkeu.go. id. Setiap
Pelamar dapat melihat
Pengumuman hasil
setiap tahapan tes secara online pada
portal Departemen
Keuangan
www.depkeu.go. id. dan Papan
Pengumuman di Kantor Perwakilan
Departemen
Keuangan di daerah sesuai dengan
lokasi tes (TIDAK DIUMUMKAN
DI SURAT
KABAR).
4.Bagi mereka yang pernah mengajukan
lamaran untuk bekerja
ke
lingkungan/unit Departemen Keuangan
yang sampai pengumuman
ini belum
mendapat balasan, sepanjang memenuhi
syarat dalam pengumuman
ini, supaya
mengajukan lamaran kembali sesuai
prosedur yang berlaku
(lamaran yang pernah
dikirim ke Departemen Keuangan
dianggap tidak berlaku).
5.Unit pilihan hanya merupakan bahan
pertimbangan panitia
untuk penempatan
peserta yang dinyatakan
lulus/memenuhi syarat dan dalam hal
kebutuhan unit
eselon I yang dipilih telah
terpenuhi, maka peserta yang
dinyatakan
lulus/memenuhi syarat harus bersedia
ditempatkan pada unit
eselon I lainnya
sebagaimana tersebut pada angka
romawi I.
6.Keputusan Panitia dalam hal
kelulusan pendaftar/pelamar
pada setiap tahap
tes bersifat mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat.
7.Kelulusan pelamar pada setiap
tahapan tes ditentukan oleh
kemampuan dan
kompetensi pelamar. Apabila ada
pihak/oknum yang menawarkan
jasa dengan
menjanjikan sehingga dapat diterima
menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Keuangan dengan
meminta imbalan
tertentu, maka
perbuatan tersebut adalah penipuan.
Panitia tidak
bertanggung jawab atas
perbuatan pihak/oknum tersebut.
8.Apabila pelamar memberikan
keterangan/data yang tidak
benar, dan
dikemudian hari diketahui, baik pada
setiap tahapan tes,
maupun setelah
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri
Sipil di
lingkungan Departemen Keuangan,
Departemen Keuangan berhak
menggugurkan
kelulusan tersebut dan/atau
memberhentikan sebagai Calon
Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen
Keuangan, menuntut ganti
rugi atas kerugian negara yang
terjadi akibat keterangan
yang tidak benar
tersebut, dan melaporkan sebagai
tindak pidana di Pengadilan
Negeri, karena
telah memberikan keterangan palsu.
Keterangan Lengkap Kunjungi
http://ppns. depkeu.go. id/